Kalimantan Barat Perlu Lapas Khusus Narkoba

20-04-2012 / KOMISI III

     Wilayah hukum provinsi Kalimantan Barat sudah seharusnya memiliki Lembaga Pemasyarakat (Lapas) khusus kasus narkoba, mengingat semakin banyaknya narapidana kasus narkoba sementara lapas yang ada sudah penuh (over capacitiy).

      Hal itu dikatakan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPRRI ke provinsi Kalimantan Barat, Tjatur Sapto Edy (F-PAN) kepada wartawan usai melakukan peninjauan di Lapas kelas IIA Pontianak, yang terletak di wilayahKab. Kubu Raya (19/4). “Semestinya ada pengembangan LP khusus narkoba agarpenanganannya lebih intensif dan fokus,” ucapnya

Dia mengatakan, persoalan narkoba terus meningkat hampir di semua LP di Indonesia karena itu perlu ditingkatkan upaya pemberantasan narkoba oleh jajaran BNN danKemenkumham.

 Saat ditanya wartawan mengenai kondisi lapas, Ketua Tim mengatakan, sebenarnya lapas ini sudah overcapacity namun masih dalam batas toleransi . “Makanannya cukup danpelayanan bagi pengunjung juga baik,” ungkapnya. Lebih lanjut Wakil KeptKomisi III DPR ini mengungkapkan, di wilayah hukum Kalimantan Barat kasus yangpaling besar adalah narkoba dan trafficking.

Pada peninjauan tersebut ketua dan anggota tim sempatberbincang dengan para napi dan mendengar pengaduan dan keluhan mereka. “Paranapi narkoba mengungkapkan bahwa mereka adalah korban tapi dihukum sangat lamaada yang 10 tahun bahkan 12 tahun, tetapi para bandar besar malah bebasberkeliaran,” katanya.

 Para napi tipikor juga melaporkan mereka belum mendapatkan salinan putusan tapi sudah dieksekusi. Hanya dari petikan putusan saja ekeskusi bisa dilakukan, jadi ada prosedur hukum yang tidak sesuai KUHAP.“Semua ini akan menjadi masukan bagi Komisi III saat rapat dengan Kejaksaan,Kemenkumham, dan MA bagaimana memperbaiki sistem hukum kita ke depan,” ujarnya.“Komisi III juga akan merevisi UU Kejaksaan Agung, UU MA, UU KUHP dan KUHAP.

Anggota Komisi III Nudirman Munir (F-PG) mengatakan, untuk mencegah peredaran narkoba di dalam LP, perlu dilakukan rotasi petugas LP atausipir, agar tidak terbentuk jaringan-jaringan yang bisa dimanfaatkan oleh parabandar narkoba. “Selain melakukan rotasi petugas  sipir, kamera pengawas atau CCTV juga perlu ditempatkan di sejumlah titik di dalam LP untuk mengawasi setiap gerak para napi dan petugas,” sarannya. “CCTV itu terbukti efektif dalam beberapa kasus dan harganya juga tidak mahal,” tambah anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini.  

Usai melakukan peninjauan ke Lapas Kelas IIA Pontianak,dilakukan pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham provinsi Kalimantan Barat dan dengan Kepala Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara,dan Pengadilan Militer di wilayah hukum Kalimantan Barat. (Rn.Tvp)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...